BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam interaksi sosial sehari-hari manusia
tidak jarang luput dari kesalahan yang biasanya menimbulkan konflik akibat
adanya kepentingan-kepentingan yang saling berbenturan. Begitu pula dengan negara maupun
aktor-aktor dalam hubungan internasional lainnya , dimana hubungan yang
terjalin begitu komplek sehingga konflik sangat mudah terjadi. Dalam hubungan
antar negara, sengketa terjadi akibat perebutan wilayah perbatasan, sumber daya
alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dan juga isu-isu sosial lainnya. Oleh
karena itu yang seharusnya memainkan peranan disini adalah hukum internasional,
yang mengatur mekanisme hubungan yang terjadi antar aktor internasional dengan
mengedepan kan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
Kalau kita menilik dari tujuan pendirian sebuah organisasi internasional,
ada beberapa kemungkinan dampak dari hubungan antara negara atau unit kerja
yang akan terbentuk. Pertama, tentu saja akan terjalinnya suatu hubungan yang
saling menguntungkan dan saling mendukung dalam berbagai aspek, sekalipun
misalnya tujuan utama pendirian organisasi internasional tersebut untuk
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemungkinan kedua yang bisa dicapai dengan dibentuknya sebuah organisasi
internasional adalah akan muncul rasa saling menghormati antara sesama anggota
sehingga akan terhindar dari kemungkinan munculnya konflik, apa pun bentuk
pemicunya.Kalaupun terjadi konflik, maka masih bisa ditempuh jalan perundingan
dengan menerima saran dan masukan dari negara sesama anggota. Sekalipun memang
tidak menutup kemungkinan organisasi internasional yang dibentuk pada akhirnya
justru menjadi salah satu faktor munculnya konflik.
1.2. Rumusan Masalah
Contoh kasus yang penulis pilih adalah
kasus penyelesaian sengketa internasional melalui hukum yaitu kasus sengketa
pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia . Kasus yang dimulai pada
tahun 1967 terdapat perebutan kedua pulau oleh kedua negara tersebut , yang
sama-sama memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam yurisdiksi wilayahnya
masing-masing . Kemudian kedua pihak sepakat untuk menetapkan pulau Sipadan dan
Ligitan dalam keadaan status quo , namun kemudian kasus tersebut memuncak pada
tahun 1969 , dimana Malaysia secara sepihak menetapkan kedua pulau tersebut dalam
wilayah kedaulatan Malaysia , yang tentu memicu kemarahan Indonesia , kasus
tersebut berlarut-larut hingga 1998 , ketika kedua pihak sepakat untuk
mengajukan masalah tersebut kepada mahkamah internasional .
1.3. Tujuan
dan Manfaat
A. Tujuan
Adapun Tujuan
dari penulisan makalah kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.
Agar
mahasiswa mengetahui dari organisasi internasional
2.
Mahasiswa mengerti dalam penyelesaian sengekat dalam
pembahasan makalah kewarganegaraan yang kami buat.
B. Manfaat
Adapun manfaat
dari penulisan makalah kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.
Dapat
mengentahui hukum internasional dalam penyelesaian persengketaan
tentang kebebasahan wilayah yang terus
dipertengtangkan.
2.
Dapat
mengetahui proses penyelesaian kasus sengketa pulau Sipadan-Ligitan
antara Indonesia dan Malaysia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan gabungan negara-negara atau unit-unit kerja
yang memiliki kesepahaman untuk mencapai tujuan secara bersama-sama. Semua
tujuan awal pendirian organisasi internasional tersebut diwujudkan dalam sebuah
bentuk perjanjian. Organisasi internasional yang paling terkenal dengan ratusan negara sebagai anggotanya adalah
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan bersama yang ingin dicapai PBB ini telah
diwujudkan dalam perjanjian yang terkenal dengan nama Atlantic Charter.
2.2. Sejarah Organisasi Internasional
Organisasi internasional sebenarnya
mulai ada sejak sekitar pertengahan abad ke-17 dengan beragam bentuk dan nama
organisasi, mulai dari komisi, persemakmuran, perserikatan maupun
komunitas.Namun intinya adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan
mewujudkan tujuan tertentu dengan menghimpun para anggota yang tentu saja
memiliki kesepahaman yang sama dengan tujuan yang telah ditetapkan . Dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tersebut, para anggota
biasanya melakukan semacam pertemuan baik formal maupun informal sesuai dengan
kebutuhan dan memperhatikan situasi dan kondisi.
2.3. Tujuan Organisasi Internasional
Tujuan organisasi internasional ada yang umum namun tak sedikit yang sangat
spesifik. Semua itu tergantung kepada kegiatan yang akan dilaksanakannya . Berdirinya sebuah organisasi internasional secara umum berusaha memelihara
keamanan dan perdamaian internasional dengan berbagai bentuk dan cara . Selain itu, organisasi internasional juga berusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kepentingan umat manusia, mengembangkan rasa hormat dan
menjunjung tinggi masalah-masalah hak azasi manusia, serta menjalin
persahabatan dan kerja sama dengan negara dan organisasi sejenis di belahan
dunia manapun.
Peranan organisasi internasional dalam kaitannya dengan tujuan mewujudkan
perdamaian dan keamanan internasional bisa dilihat dari gerak dan cara kerja
sama organisasi tersebut menciptakan keamanan bersama, membangun hubungan
diplomasi secara preventif, selalu berusaha untuk meredakan terjadinya
ketegangan apa pun yang melatarbekalangi muncul ketegangan tersebut . Dan yang tak kalah pentingnya dari tujuan organisasi internasional adalah
bagaimana secara kolektif terus berusaha untuk meningkatkan kekebalan terhadap
terjadinya intervensi negara atau organisasi lain dalam segala bentuk .
2.4. Penyelesaian Sengketa Internasional
Adapun jalan penyelesaian tentang kasus persengketaan internasional antara Malaysia dan Indonesia yakni sengketa
perebutan dua pulau Sipadan dan Ligitan dapat
diselesaikan dengan beberapa cara penyelaiannya yaitu cara damai dan
cara hukum .
2.5. Penyelesaian Sengketa Melalui Cara Damai
Cara damai berarti menggunakan cara tanpa kekerasan sebagai jalan keluar
dari penyelesaian sengketa , yaitu negosiasi , mediasi , dan konsiliasi .
Negosiasi biasanya merupakan cara pertama yang ditempuh ketika konflik mulai
terjadi dan juga efektif sebab ia menawarkan alternatif-alternatif kemungkinan
antara pihak yang bersengketa secara langsung . Negosiasi merunding kan secara
langsung sengketa antara kedua pihak ynag bersangkutan dengan tujuan mencari
penyelesaian masalah melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga . Sisi
positif dari negosiasi adalah bahwa para pihak sengketa sendiri yang terlibat
dalam negosiasi , sehingga mereka memiliki kebebasan untuk menentukan kesepakatan
tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak lain dan juga prosedur
penyelesaiannya dapat diawasi secara langsung .
Cara damai yang kedua yaitu mediasi yang berarti terdapat pihak ketiga
sebagai penengah dari konflik yang ada yang bisa berupa individu , organisasi
internasional , maupun institusi lain berdaulat .pihak ketiga dalam negosiasi
tersebut tidak memiliki kapasitas untuk turut mengambil keputusan kecuali
sebatas saran penyelesaian sengketa . Fungsi utama mediator adalah mencarikan
solusi , mengidentifikasikan hal-hal yang dapat disepakati serta usulan-usulan
yang dapat mengakhiri sengketa . Dalam menjalankan fungsinya mediator tidak
perlu tunduk pada aturan tertentu dan bebas untuk menentukan bagaimana proses
penyelesaian sengketa berlangsung.
Cara damai yang ketiga adalah konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa oleh
pihak ketiga atau sebuah komisi yang dibentuk oleh pihak yang bersengketa .
Konsiliasi sifatnya lebih formal dibanding negosiasi dan mediasi . komisi
konsiliasi dapat berupa komisi yang suadh melembaga maupun pembentukan yang
sifatnya sementara ( ad hoc) yang
fungsinya menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh
yang bersengketa meskipun sifatnya tidak mengikat .
2.6. Penyelesaian Sengketa Melalui Hukum
Penyelesaian sengketa internasional melalui cara hukum maka terdapat dua
jalan penyelesaiannya yaitu arbitrase dan melalui pengadilan internasional .
Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara suka rela kepada pihak ketiga
yang netral serta putusan yang dikeluarkan bersifat mengikat final dan mengikat
. Dapat juga dikatakan bahwa arbitrase merupakan bentuk pemusatan atau
penyelesaian sengketa oleh seorang atau beberapa hakim berdasarkan persetujuan
bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh
hakim , yang menentukan siapa arbiter yang mereka pilih dalam hukum , dan hakim
mana yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa . Arbitrator harus ahli
dalam bidang yang sedang disengketakan , dimana sebelumnya para pihak sengketa
menyerahkan klausul arbitrse yang merupakan titik kompromis kedua pihak .
Cara kedua penyelesaian sengketa melalui hukum adalah pengadilan
internasional Cara ini ditempuh ketika penyelesaian lain tidak menghasilkan
solusi . Pengadilan internasional dapat berupa dua jenis yaitu pengadilan
permanen yakni Mahkamah Internasional ( Internasional court of justice ) , dan pengadilan sementara atau ad hoc
. Pengadilan sementara biasanya menghasilkan putusan berupa
perjanjian-perjanjian yang mengikat .
Mahkamah Internasional yaitu badan hukum utama dalam PBB . Komposisi
Mahkamah Internasional terdiri dari hakim internasional , hakim sementara ,
chambers, dan the Registry . Hakim internasional terdiri atas 15 hakim terpilih
berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam pertemuan terpisah Dewan keamanan dan
majelis umum PBB . dipilih untuk masa jabatan selama 9 tahun dan berhak untuk
dipilih kembali . Keputusan yang dihasilkan oleh mahkamah internasional
tersebut harus berdasarkan pasal 38 ayat (1) statuta mahkamah internasional ,
antara lain konvensi atau perjanjian internasional yang mengandung ketentuan
hukum yang diakui oleh negara yang bersengketa . Sementara itu hakim sementara dipilh ketika
ada kasus tertentu , oleh pihak yang bersengketa . Meski demikian ia tetap
harusmengucapkan sumpah layaknya hakim tetap . Chambers berarti sekelompok
hakim yang dipilih oleh mahkamah internasional untuk memeriksa suatu pihak yang
bersengketa secara rahasia akibat pihak tersebut tidak ingin diperiksa oleh
hakim secara keseluruhan . Yang terakhir yaitu registry adalah organ
administratif mahkamah internasional yang
bertugas memberi bantuan jasa pada bidang administratif pihak-pihak yang
bersengketa . Fungsinya menyerupai sekretariat yang mengurusi bidang
administratif keuangan , penyelenggaraan konferensi , dan jasa penerangan dari
suatu organisasi internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1)
Sebuah organisasi internasional bertujuan
untuk mewujudkan tujuan tertentu dengan
menghimpun para anggota yang tentu saja memiliki kesepahaman yang sama dengan
tujuan yang telah ditetapkan .
2)
Berdirinya sebuah organisasi
internasional secara umum berusaha memelihara keamanan dan perdamaian
internasional dengan berbagai bentuk dan cara .
3)
Organisasi internasional merupakan gabungan negara-negara atau unit-unit kerja
yang memiliki kesepahaman untuk mencapai tujuan secara bersama-sama.
4)
organisasi internasional juga berusaha
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umat manusia, mengembangkan
rasa hormat dan menjunjung tinggi masalah-masalah hak azasi manusia, serta
menjalin persahabatan dan kerja sama dengan negara dan organisasi sejenis di
belahan dunia manapun.
5)
Semua tujuan awal pendirian organisasi
internasional diwujudkan dalam sebuah bentuk perjanjian atau charter.
3.2. Kritik Dan Saran
1)
Alangkah baiknya apabila terjadi suatu konflik
baik itu yang terjadi dalam organisasi nasional , regional , dan internasional
diselesaikan dengan cara damai saja baik mediasi , negosiasi , dan konsiliasi .
2)
Penyelesaian suatu konflik haruslah
berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara
sepihak sehingga mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan .
3)
Harus lebih memperhatikan dampak yang
terjadi akibat dari adanya konflik dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
.
DAFTAR PUSTAKA
Starke. J,G.2008.Pengantar Hukum Internasional . Jakarta ;Sinar Grafika.
Adolf , Huala . 2004. Hukum penyelesaian Sengketa Internasional . jakarta ;
Sinar Grafika.
Subekti , R . 1989. Hukum Acara Perdata . Bandung ; Bina Cipta .
THANKS FOR INFORMATION
ReplyDeletewelcom.. sering-sering mampir ea . :D
Delete