Friday 18 January 2013

Makalah Sengketa Pulau Sipandan Antar Negara Malasya dengan Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam interaksi sosial sehari-hari manusia tidak jarang luput dari kesalahan yang biasanya menimbulkan konflik akibat adanya kepentingan-kepentingan yang saling berbenturan. Begitu pula dengan negara maupun aktor-aktor dalam hubungan internasional lainnya , dimana hubungan yang terjalin begitu komplek sehingga konflik sangat mudah terjadi. Dalam hubungan antar negara, sengketa terjadi akibat perebutan wilayah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dan juga isu-isu sosial lainnya. Oleh karena itu yang seharusnya memainkan peranan disini adalah hukum internasional, yang mengatur mekanisme hubungan yang terjadi antar aktor internasional dengan mengedepan kan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
Kalau kita menilik dari tujuan pendirian sebuah organisasi internasional, ada beberapa kemungkinan dampak dari hubungan antara negara atau unit kerja yang akan terbentuk. Pertama, tentu saja akan terjalinnya suatu hubungan yang saling menguntungkan dan saling mendukung dalam berbagai aspek, sekalipun misalnya tujuan utama pendirian organisasi internasional tersebut untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemungkinan kedua yang bisa dicapai dengan dibentuknya sebuah organisasi internasional adalah akan muncul rasa saling menghormati antara sesama anggota sehingga akan terhindar dari kemungkinan munculnya konflik, apa pun bentuk pemicunya.Kalaupun terjadi konflik, maka masih bisa ditempuh jalan perundingan dengan menerima saran dan masukan dari negara sesama anggota. Sekalipun memang tidak menutup kemungkinan organisasi internasional yang dibentuk pada akhirnya justru menjadi salah satu faktor munculnya konflik.


1.2. Rumusan Masalah                                                         
Contoh kasus yang penulis pilih adalah kasus penyelesaian sengketa internasional melalui hukum yaitu kasus sengketa pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia . Kasus yang dimulai pada tahun 1967 terdapat perebutan kedua pulau oleh kedua negara tersebut , yang sama-sama memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam yurisdiksi wilayahnya masing-masing . Kemudian kedua pihak sepakat untuk menetapkan pulau Sipadan dan Ligitan dalam keadaan status quo , namun kemudian kasus tersebut memuncak pada tahun 1969 , dimana Malaysia secara sepihak menetapkan kedua pulau tersebut dalam wilayah kedaulatan Malaysia , yang tentu memicu kemarahan Indonesia , kasus tersebut berlarut-larut hingga 1998 , ketika kedua pihak sepakat untuk mengajukan masalah tersebut kepada mahkamah internasional .

1.3.  Tujuan dan Manfaat
A. Tujuan
Adapun Tujuan dari penulisan makalah kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.      Agar mahasiswa mengetahui dari organisasi internasional
2.      Mahasiswa mengerti dalam penyelesaian sengekat dalam pembahasan makalah kewarganegaraan yang kami buat.

B. Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.      Dapat mengentahui hukum internasional dalam penyelesaian  persengketaan tentang kebebasahan wilayah yang terus dipertengtangkan.
2.      Dapat mengetahui proses penyelesaian kasus sengketa pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan gabungan negara-negara atau unit-unit kerja yang memiliki kesepahaman untuk mencapai tujuan secara bersama-sama. Semua tujuan awal pendirian organisasi internasional tersebut diwujudkan dalam sebuah bentuk perjanjian. Organisasi internasional yang paling terkenal dengan ratusan negara sebagai anggotanya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan bersama yang ingin dicapai PBB ini telah diwujudkan dalam perjanjian yang terkenal dengan nama Atlantic Charter.
2.2.  Sejarah Organisasi Internasional
Organisasi internasional sebenarnya mulai ada sejak sekitar pertengahan abad ke-17 dengan beragam bentuk dan nama organisasi, mulai dari komisi, persemakmuran, perserikatan maupun komunitas.Namun intinya adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan mewujudkan tujuan tertentu dengan menghimpun para anggota yang tentu saja memiliki kesepahaman yang sama dengan tujuan yang telah ditetapkan . Dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tersebut, para anggota biasanya melakukan semacam pertemuan baik formal maupun informal sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan situasi dan kondisi.
2.3. Tujuan Organisasi Internasional
Tujuan organisasi internasional ada yang umum namun tak sedikit yang sangat spesifik. Semua itu tergantung kepada kegiatan yang akan dilaksanakannya . Berdirinya sebuah organisasi internasional secara umum berusaha memelihara keamanan dan perdamaian internasional dengan berbagai bentuk dan cara . Selain itu, organisasi internasional juga berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umat manusia, mengembangkan rasa hormat dan menjunjung tinggi masalah-masalah hak azasi manusia, serta menjalin persahabatan dan kerja sama dengan negara dan organisasi sejenis di belahan dunia manapun.
Peranan organisasi internasional dalam kaitannya dengan tujuan mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional bisa dilihat dari gerak dan cara kerja sama organisasi tersebut menciptakan keamanan bersama, membangun hubungan diplomasi secara preventif, selalu berusaha untuk meredakan terjadinya ketegangan apa pun yang melatarbekalangi muncul ketegangan tersebut . Dan yang tak kalah pentingnya dari tujuan organisasi internasional adalah bagaimana secara kolektif terus berusaha untuk meningkatkan kekebalan terhadap terjadinya intervensi negara atau organisasi lain dalam segala bentuk .
2.4. Penyelesaian Sengketa Internasional
Adapun jalan penyelesaian tentang kasus persengketaan internasional  antara Malaysia dan Indonesia yakni sengketa perebutan dua pulau Sipadan dan Ligitan dapat  diselesaikan dengan beberapa cara penyelaiannya yaitu cara damai dan cara hukum .
2.5. Penyelesaian Sengketa Melalui Cara Damai
Cara damai berarti menggunakan cara tanpa kekerasan sebagai jalan keluar dari penyelesaian sengketa , yaitu negosiasi , mediasi , dan konsiliasi . Negosiasi biasanya merupakan cara pertama yang ditempuh ketika konflik mulai terjadi dan juga efektif sebab ia menawarkan alternatif-alternatif kemungkinan antara pihak yang bersengketa secara langsung . Negosiasi merunding kan secara langsung sengketa antara kedua pihak ynag bersangkutan dengan tujuan mencari penyelesaian masalah melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga . Sisi positif dari negosiasi adalah bahwa para pihak sengketa sendiri yang terlibat dalam negosiasi , sehingga mereka memiliki kebebasan untuk menentukan kesepakatan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak lain dan juga prosedur penyelesaiannya dapat diawasi secara langsung .
Cara damai yang kedua yaitu mediasi yang berarti terdapat pihak ketiga sebagai penengah dari konflik yang ada yang bisa berupa individu , organisasi internasional , maupun institusi lain berdaulat .pihak ketiga dalam negosiasi tersebut tidak memiliki kapasitas untuk turut mengambil keputusan kecuali sebatas saran penyelesaian sengketa . Fungsi utama mediator adalah mencarikan solusi , mengidentifikasikan hal-hal yang dapat disepakati serta usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa . Dalam menjalankan fungsinya mediator tidak perlu tunduk pada aturan tertentu dan bebas untuk menentukan bagaimana proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Cara damai yang ketiga adalah konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau sebuah komisi yang dibentuk oleh pihak yang bersengketa . Konsiliasi sifatnya lebih formal dibanding negosiasi dan mediasi . komisi konsiliasi dapat berupa komisi yang suadh melembaga maupun pembentukan yang sifatnya sementara ( ad hoc) yang fungsinya menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh yang bersengketa meskipun sifatnya tidak mengikat .
2.6. Penyelesaian Sengketa Melalui Hukum
Penyelesaian sengketa internasional melalui cara hukum maka terdapat dua jalan penyelesaiannya yaitu arbitrase dan melalui pengadilan internasional . Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara suka rela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan bersifat mengikat final dan mengikat . Dapat juga dikatakan bahwa arbitrase merupakan bentuk pemusatan atau penyelesaian sengketa oleh seorang atau beberapa hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim , yang menentukan siapa arbiter yang mereka pilih dalam hukum , dan hakim mana yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa . Arbitrator harus ahli dalam bidang yang sedang disengketakan , dimana sebelumnya para pihak sengketa menyerahkan klausul arbitrse yang merupakan titik kompromis kedua pihak .
Cara kedua penyelesaian sengketa melalui hukum adalah pengadilan internasional Cara ini ditempuh ketika penyelesaian lain tidak menghasilkan solusi . Pengadilan internasional dapat berupa dua jenis yaitu pengadilan permanen yakni Mahkamah Internasional ( Internasional court of justice ) , dan pengadilan sementara atau ad hoc . Pengadilan sementara biasanya menghasilkan putusan berupa perjanjian-perjanjian yang mengikat .
Mahkamah Internasional yaitu badan hukum utama dalam PBB . Komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari hakim internasional , hakim sementara , chambers, dan the Registry . Hakim internasional terdiri atas 15 hakim terpilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam pertemuan terpisah Dewan keamanan dan majelis umum PBB . dipilih untuk masa jabatan selama 9 tahun dan berhak untuk dipilih kembali . Keputusan yang dihasilkan oleh mahkamah internasional tersebut harus berdasarkan pasal 38 ayat (1) statuta mahkamah internasional , antara lain konvensi atau perjanjian internasional yang mengandung ketentuan hukum yang diakui oleh negara yang bersengketa .  Sementara itu hakim sementara dipilh ketika ada kasus tertentu , oleh pihak yang bersengketa . Meski demikian ia tetap harusmengucapkan sumpah layaknya hakim tetap . Chambers berarti sekelompok hakim yang dipilih oleh mahkamah internasional untuk memeriksa suatu pihak yang bersengketa secara rahasia akibat pihak tersebut tidak ingin diperiksa oleh hakim secara keseluruhan . Yang terakhir yaitu registry adalah organ administratif mahkamah  internasional yang bertugas memberi bantuan jasa pada bidang administratif pihak-pihak yang bersengketa . Fungsinya menyerupai sekretariat yang mengurusi bidang administratif keuangan , penyelenggaraan konferensi , dan jasa penerangan dari suatu organisasi internasional.




BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1)        Sebuah organisasi internasional bertujuan  untuk mewujudkan tujuan tertentu dengan menghimpun para anggota yang tentu saja memiliki kesepahaman yang sama dengan tujuan yang telah ditetapkan .
2)        Berdirinya sebuah organisasi internasional secara umum berusaha memelihara keamanan dan perdamaian internasional dengan berbagai bentuk dan cara .
3)        Organisasi internasional merupakan gabungan negara-negara atau unit-unit kerja yang memiliki kesepahaman untuk mencapai tujuan secara bersama-sama.
4)        organisasi internasional juga berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umat manusia, mengembangkan rasa hormat dan menjunjung tinggi masalah-masalah hak azasi manusia, serta menjalin persahabatan dan kerja sama dengan negara dan organisasi sejenis di belahan dunia manapun.
5)        Semua tujuan awal pendirian organisasi internasional diwujudkan dalam sebuah bentuk perjanjian atau charter.
3.2. Kritik Dan Saran
1)        Alangkah baiknya apabila terjadi suatu konflik baik itu yang terjadi dalam organisasi nasional , regional , dan internasional diselesaikan dengan cara damai saja baik mediasi , negosiasi , dan konsiliasi .
2)        Penyelesaian suatu konflik haruslah berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak sehingga mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan .
3)        Harus lebih memperhatikan dampak yang terjadi akibat dari adanya konflik dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia .

DAFTAR PUSTAKA

Starke. J,G.2008.Pengantar Hukum Internasional . Jakarta ;Sinar Grafika.
Adolf , Huala . 2004. Hukum penyelesaian Sengketa Internasional . jakarta ; Sinar Grafika.
Subekti , R . 1989. Hukum Acara Perdata . Bandung ; Bina Cipta .



2 comments: