BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Posisi
geografi Indonesia yang berada diantara dua benua dan dua samudra serta
berbatasan dengan 10 negara, merupakan negara kepulauan yang besar dengan letak
pulau-pulaunya yang menyebar berjumlah
17.504 pulau bernama dan tidak bernama dengan penyebaran dan kepadatan penduduk
yang tidak merata terpusat di pulau Jawa.
Wilayah Indonesia
yang berupa kepulauan yang 2/3 luas wilayahnya adalah lautan dan beberapa
diantaranya masih belum jelas batasnya dengan wilayah negara tetangga serta
bagaimana dengan wilayah Indonesia yang berada di perbatasan atau daerah frontier dan pulau-pulau yang masih tak
berpenghuni apakah akan terjadi hal sama pada kasus pulau Sipadan dan Linggitan
jika Indonesia tidak tegas
dengan batas-batas wilayahnya. Dari sini dapat dilihat langkah apa saja yang
seharusnya Indonesia lakukan bukan hanya menunggu sampai semuanya menghilang
satu persatu dan dengan masalah yang sama, kapan Indonesia akan sadar akan
sumberdaya alamnya yang seharusnya telah didepositkan segera ke PBB untuk
mendapatkan pengakuan yuridiksi dari Internasional tentang batas-batas wilayah
Indonesia sehingga tidak diserobot oleh negara lain walaupun negara tetangga
yang masih satu rumpun dengan
Indonesia.
Bagi negara Indonesia
yang merupakan negara kepulauan, laut merupakan aset yang sangat berharga dan
harus dikelola dengan dijaga, dimanfaatkan dan dilestarikan secara
sungguh-sungguh. Dalam laut, di dasar laut serta tanah dibawahnya terkandung
potensi sumberdaya baik hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi
kesejahteraan manusia. Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan, lebar laut
teritorial sesuai ketentuan waktu itu adalah hanya 3 mil laut dihitung dari
garis air terendah. Ini menyebabkan bahwa diantara pulau-pulau Jawa dan
Kalimantan serta antara Nusa Tenggara dan Sulawesi terdapat perairan bebas.
Keadaan ini tentu kurang menguntungkan dari segi pertahanan serta menyulitkan
upaya mewujudkan Kesatuan Wilayah. Dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957,
Indonesia memperjuangkan kesatuan wilayah yaitu Kepulauan Nusantara yang
merupakan kesatuan dari wilayah darat, laut antara darat termasuk dasar laut
dibawahnya, udara diatasnya dan seluruh kekayaan merupakan suatu kesatuan
kewilayahan yang harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi untuk kemakmuran
rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (b) Undang-Undang Dasar 1945.
Deklarasi Djuanda lahir berdasarkan pertimbangan :geografis, pertahanan
keamanan dan politis. Dengan deklarasi ini, Indonesia menyatakan bahwa
teritorial negara Indonesia adalah wilayah yang dikelilingi oleh garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia
selebar 12 mil laut. Deklarasi tersebut kemudian memiliki kedudukan yang lebih
kuat setelah diundangkan melalui Undang-undang No 4 /Prp tahun 1960. Konsep
negara kepulauan agar memperoleh pengakuan internasional harus diperjuangkan
pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Perjuangan panjang
selama hampir seperempat abad akhirnya mencapai puncaknya dengan ditandatanganinya
Konvensi PBB tentang Hukum Laut ditahun 1982 oleh Indonesia dengan 158 negara
anggota PBB lainnya, dan persetujuan DPR RI pada tanggal 21 Desember 1985 serta
pengesahan Presiden RI melalui Undang-undang No 17 tahun 1985. Luas wilayah
laut Indonesia sejak adanya pengakuan internasional dan diundangkannya
Undang-undang mo 17 tahun 1985 menjadi semakin luas; semula hanya sekitar 3
juta km2 menjadi hampir 6 juta km2, terutama setelah dikeluarkannya
Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zon Ekonomi Eksklusif.
1.2. Rumusan Masalah.
Di dalam makalah yang berjudul “Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kebijakan Pembangunan Kelautan Dan
Perikanan”mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:
1.
Bagaimana implementasi dari
wawasan nusantara dalam kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan?
2.
Apa yang dihadapi bangsa
Indonesia dalam mengimplementasikan wawasan nusantara dalam kebijakan
pembangunan kelautan dan perikanan?
1.3.Batasan Masalah
Dalam pembuatan makalah tentang wawasan nusantara ini penyusun dalam
hal ini membatasi masalah yang akan dikemukakan. Adapun masalah tersebut yaitu
tentang “Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam Kebijakan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan”. Didalamnya mencakup
bagaimana implementasinya serta masalah apa yang dihadapi bangsa Indonesia dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara dalam kebijakan pembangunan kelautan dan
perikanan.
1.4.
Tujuan
Makalah
wawasan nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
·
Untuk mengetahui implementasi dari
wawasan nusantara dalam kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan.
·
Untuk mengetahui masalah yang
dihadapi bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan wawasan nusantara dalam
kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan.
·
Untuk mengetahui unsur–unsur
dari wawasan nusantara.
·
Untuk
mengetahui implementasi wawasan nusantara dalam pembangunan Kelautan dan
Perikanan.
·
Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB
II
LANDASAN TEORITIS
LANDASAN TEORITIS
2.1. Pengertian Wawasan
Nusantara.
Berdasarkan teori - teori tentang wawasan,
latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan,
aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia
yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini
berkembang sebagai berikut:
1.
Pengertian wawasan nusantara
berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang
GBHN adalah sebagai wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Pengertian wawasan nusantara
menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN – UI) “wawasan nusantara
adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal tersebut
disampaikannya saat lokakarya wawasan nusantara dan ketahanan nasional di
Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan
geopolitik indonesia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara
pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar
falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti
dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau
cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing
bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu
dalam perjuangan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang
juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita –
citanya.
2.2.Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
1. Wilayah (Geografi).
1. Wilayah (Geografi).
A. Asas Kepulauan
(Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’
berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang
berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan.
Jadi archipelago adalah lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat
dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus
(1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘Aigaius Pelagos’
atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara – negara yang
bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi
juga termasuk pulau – pulau di dalamnya.
Lahirnya asas archipelago mengandung
pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara
tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur
penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.
B. Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang
dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah
jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai
yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’,
‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Bangsa
Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ walaupun bukan dari bahasanya
sendiri tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat,
yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’
berarti pulau.
Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan
ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850).
Sir W.E. Maxwell (seorang ahli hukum) juga memakainya dalam kegemarannya
mempelajari rumpun melayu. Kata “Indonesia” semakin terkenal berkat peran Adolf
Bastian, seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya
Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah
cukup lama istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka pada awal abad
ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai
‘Perhimpunan Indonesia’.
Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda
tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah
air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa
Indonesia sampai sekarang.
C. Konsep tentang Wilayah Lautan.
Dalam
perkembangan hukum laut Internasional dikenal beberapa konsep mengenai
kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Ø Res Nullius menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
Ø Res Cimmunis menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia
karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara.
Ø Mare Liberum menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua
bangsa.
Ø Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) menyatakan bahwa
hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh
yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
Ø Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) menjadi dasar
dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut
(United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya
keinginan untuk membentuk tertib hukum dan samudera yang dapat mempermudah
komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan
efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman,
Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
- Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya.
- Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut
- Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya.
- Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut
diukur dari garis pangkal, sedangkan garis
pangkal adalah garis air surut terendah
sepanjang pantai.
- Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari
- Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari
garis pangkal.
- Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis
- Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis
pagkal. Di dalam ZEE, negara yang
bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk
keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi
dan pengelolan sumber kekayaan alami
hayati dari perairan.
- Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya
- Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya
yang terletak di luar laut teritorialnya
sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil dari
garis pangkal tau dapat lebih dari itu
dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh
melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman
dasar laut sedalam 2500 m.
D. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara :± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara :± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
2. Geopolitik dan Geostrategi.
A. Geopolitik.
Geografi
mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik
mempelajari
fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan
dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan
tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan
nusantara.
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena
penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bangsa
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ”
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan
nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran mengenai kekuasaan dan adu
domba, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa :
Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
Dalam
hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan
(nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan
chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia
menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan
Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan
pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia
B. Geostrategi.
Geostrategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai
contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek
geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai
berikut :
1)
Geografi : wilayah Indonesia
terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta si antara samudra
Pasifik dan samudra Hindia.
2)
Demografi : penduduk Indonesia
terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di
utara (RRC dan Jepang)
3)
Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila)
terletak di antara liberalisme di selatan ( Australia dan Selandia Baru) dan
komunisme di utara ( RRC, Vietnam dan Korea Utara).
4)
Politik : Demokrasi Pancasila
terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur
proletar) di utara.
5)
Ekonomi : Ekonomi Indonesia
terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6)
Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di
antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)
Budaya : Budaya Indonesia
terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
8)
Hankam : Geopolitik dan
geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara
wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
Dengan demikian geostrategis adalah perumusan strategi nasional
dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
A.Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
A.Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada
wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di
antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena
untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya.
B. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
B. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan
tujuan sebagai berikut:
1.
Perwujudan bentuk wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.
Penentuan batas-batas wilayah
Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state
principles).
3.
Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.
4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. tentang Perairan Indonesia. Sejak itu
terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang
saling berhubungan.
C. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
C. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik
yang berdasarkan wilayah. Disamping di pandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan
pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas
kontinen sebagai berikut:
1.
Segala sumber kekayaan alam
yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara
Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Indonesia bersedia
menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara
tetangga melalui perundingan.
3.
Jika tidak ada garis batas,
maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara
pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4.
Klaim tersebut tidak
mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landasan kontinen
Indonesia maupun udara diatasnya.
Asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1
tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973
juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas
kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkan.
D. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21
Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar
laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
2.3. UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah
A. Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya.
Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
B.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945
yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
D. Tata Kelengkapan Organisasi
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
D. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan
kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh
aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi
menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.
Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
1.
Cita-cita bangsa Indonesia
tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1)
Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)
Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3)
Pemerintahan Negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.
Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1)
Satu kesatuan wilayah nusantara
yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)
Satu kesatuan politik, dalam
arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas
nasional.
3)
Satu kesatuan sosial-budaya,
dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal
Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)
Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan.
5)
Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6)
Satu kesatuan kebijakan
nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup
aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan
Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri
dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan.
Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
2.4 ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial.
Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional
dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar
mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
2.5 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1. Kedudukan
a.
Wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1)
Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2)
Undang-Undang Dasar 1945
sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3)
Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4)
Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional.
2. Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3. Tujuan
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau
daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
2.6 IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan
bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain,
wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan
bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional
a.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)
Kekayaan di wilayah nusantara,
baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk
memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi
harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang
memiliki daerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian di
seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul
daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya
yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa
sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.
Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan dan keamanan
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap
bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah
air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan
partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk
ancaman antara lain :
1)
Bahwa ancaman terhadap satu
pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa
dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.
Penerapan Wawasan Nusantara
a
Salah satu manfaat paling nyata
dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah
diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah
integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap
“laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b
Pertambahan luas wilayah
sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup
besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c
Pertambahan luas wilayah
tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang
dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan
negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan
prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e
Penerapan di bidang sosial dan
budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka
Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan
asas pancasila.
f
Penerapan wawasan nusantara di bidang
pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai
ancaman bangsa dan Negara.
4.
Hubungan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan
nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar
yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
BAB III
PEMBAHASAN
Wawasan Nusantara telah diterima dan di
sahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktup/tercantum dalam
dasar-dasar Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973
tanggal 22 Maret I973, TAP MPR Nomor
IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN, TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret
1983
Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan
semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
bangsa Indonesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah
suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah
melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah
akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah
kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana
diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument
untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian
Jaya (Papua).
3.1
Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Kebijakan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
Potensi laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
merupakan Prime Mover kekuatan bangsa untuk mempersatukan ruang wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang harus dikuasai, dikendalikan
dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kedaulatan bangsa ini merupakan visi
kelautan Indonesia.
Adapun misi kelautan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Memantapkan kedaulatan nyata di
laut, agar dapat menguasai, memanfaatkan, mempertahankan dan mengendalikan
potensi ruang wilayah Indonesia termasuk lautan dan kekayaan alam di
dalamnya untuk kesejahteraan dan kedaulatan bangsa;
2.
Menanamkan
wawasan kelautan melalui pendidikan masyarakat sebagai landasan budaya, moral dan etos
kerja bangsa Indonesia;
3.
Mengembangkan
penataan ruang wilayah lautan, pesisir dan pulau -
pulau kecil secara
berkelanjutan dengan memberi perhatian yang lebih khusus
pada wilayah perbatasan;
4.
Membangun
sistem hukum dan peradilan, serta kelembagaan maritim;
5.
Membangun
armada pelayaran, industri maritim, dengan memberi perhatian yang lebih
khusus pada pengembangan sistem transportasi,
keuangan, IPTEK dan SDM kelautan.
Hal yang melatar belakangi kelautan Indonesia adalah bahwa kebijakan publik di bidang kelautan
merupakan kebijakan yang meliputi berbagai bidang pemerintahan, sehingga
memerlukan keterpaduan dalam perumusan kebijakan kelautan tersebut sejak awal; bahwa dalam rangka
keterpaduan perumusan kebijakan kelautan telah dibentuk Dewan Maritim Indonesia
dengan Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999; bahwa nomenklatur Dewan Maritim
Indonesia memiliki pengertian yang terbatas sehingga tidak sesuai dengan
cakupan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Dewan tersebut: bahwa sehubungan
dengan hal-hal sebagaimana dimaksud diatas, memandang perlu untuk mengubah
Dewan Maritim Indonesia menjadi Dewan Kelautan Indonesia dengan keputusan: Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 21 tahun 2007 Tentang Dewan kelautan Indonesia . Keputusan tersebut berisi
tentang tugas dan fungsi Dewan Kelautan Indonesia.
Adapun tugasnya yaitu memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan
kebijakan umum di bidang kelautan. Serta fungsinya yaitu:
1. Pengkajian dan pemberian pertimbangan
serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden;
2. Konsultasi dengan lembaga pemerintah dan
nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan
kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan;
3. Pemantauan dan evaluasi terhadap
kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan;
4. Hal-hal lain atas permintaan Presiden.
Dewan Kelautan Indonesia dibentuk
pada tanggal 21 September 2007 melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2007
tentang Dewan Kelautan Indonesia. Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia dibentuk
pada tanggal 2 Januari 2008 melalui Peraturan Ketua Harian Dewan Kelautan
Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Kelautan Indonesia. Kedudukan Dewan Kelautan Indonesia merupakan Forum
Konsultasi bagi Penetapan Kebijakan Umum di bidang Kelautan.
Untuk memperlancar pelaksanaan
tugas Dewan Kelautan Indonesia dibentuk Kelompok Kerja yang dipimpin oleh
Seorang Tenaga Ahli. Dewan Kelautan Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan
instansi serta pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan
organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi serta pihak-pihak lain
yang berkepentingan baik nasional maupun internasional.
3.2 Masalah Yang Dihadapi Bangsa Indonesia Dalam Mengimplementasikan
Wawasan Nusantara Dalam Kebijakan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
Bertepatan dengan penyelenggaraan UNCLOS III
munculah diperairan Indonesia masalah perlindungan terhadap lingkungan laut,
khususnya Selat Malaka dan Selat Sunda. Isu ini muncul secara spesifik sejak
tahun 1971 ketika terdengar desas desus mengenai
gagasan Internasionalisasi dalam Deklarasi Tiga Negara pada 16 November 1971, sebagai pernyataan pertama Persetujuan
Tiga Negara dari negara yang berbatasan dengan Selat Malaka dan Singapura
(Indonesia, Malaysia dan Singapura) deklarasi itu menegaskan bahwa peraturan
dan perlindungan dari selat-selat itu adalah
menjadi tanggung jawab dari tiga negara pantai tersebut. Deklarasi Tiga Pihak menegaskan
untuk membentuk suatu Dewan Menteri Tiga Pihak untuk mengawasi pelaksanakan
tindakan tindakan keamanan di Selat Malaka dan Selat Singapura, untuk
melindungi lingkungan laut itu terhadap pengrusakan dan pencemaran
Inisiatif dan
kebijaksanaan ketiga negara pantai tersebut didasarkan pada kebutuhan dan kewajiban untuk melindungi
kepentingan mereka sendiri serta kepentingan dunia perkapalan yang menggunakan
kedua selat tersebut. Tindakan itu sebenarnya sedikit saja hubungannya dengan
usaha-usaha dunia untuk merundingkan suatu konfensi umum tentang hukum laut
yang sekarang masih dalam proses konsultasi dan musyawarah. Karenanya selalulah
menjadi pendirian Indonesia bahwa semua usaha mengenai peraturan lalu lintas
kapal melalui selat itu, serta langkah-langkah yang diambil untuk melindungi
lingkungan laut dan sumberdaya kawasan itu jangan dikacaukan dengan
kompromi-kompromi awal yang tercapai dalam konsultasi-konsultasi UNCLOS.
Mengenai hal inilah
banyak timbul kesalah pengertian dan salah asumsi, khususnya dari pihak
Negara-negara pemakai. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ini telah dilakukan
usaha serentak oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk merumuskan dan
menyusun tindakan-tindakan anti pencemaran dengan perincian dan ketentuan-ketentuan
yang lebih jelas, dengan cara lebih mendalam sebagai peningkatan dan perbaikan
dari tindakan mereka sebelumnya untuk mencegah terjadinya sebab-sebab
pengrusakan lingkungan laut.
Salah satu penyebab
rusaknya lingkungan laut ialah pencemaran oleh minyak. Pencegahan dapat
dilakukan dengan membatasi kapal-kapal yang melintas terutama jenis kapal super
tanker raksasa. Tumpahan minyak mengakibatkan pemburukan tempat (kerugian
langsung), mencederai biota laut (kerusakan ekonomi) dan pemburukan lingkungan
yang sifatnya permanen (kerusakan ekologi).
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan
mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang
pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa
Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan
yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak
TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara
kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling ber”Bhineka
Tunggal Ika”. Bangsa Indonesia dihadapkan pada dua pilihan; pertama tetap bertahan dan eksis sebagai
negara bangsa atau kedua harus bubar
dan tinggal kenangan. Pilihan itu akan sangat bergantung pada cara pandang
terhadap permasalahan yang kini timbul di daerah. Jika cara pandang sentralitis
tetap dipertahankan, niscaya hanya akan menghasikan tindakan represi dan
menimbulkan luka- luka baru. Karena itu perspektif ke”bhineka”an sudah saatnya
dikedepankan, justru untuk mempertahankan kesatuan Republik Indonesia.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan
ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena
itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah terhadap pembangunan kelautan dan perikanan.
4.2 Saran
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang seperti pejuang, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukkan ke dalam suatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).
Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku sehari-hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Subagyo, M. Pd.
Drs, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. UPT MKU. Semarang : 2002.
www.indoglobal.com
http://turwahyudin.blogspot.com/2008/03/apa-mengapa-dan-bagaimana-wawasan.html
diambil dari internet.
Danusaputro, munadjat Prof.1985. Wawasan Nusantara (dalam ilmu, politik dan hukum) Buku I.Alumni: Jakarta
Danusaputro, munadjat Prof.1985. Wawasan Nusantara (dalam pendidikan dan kebudayaan) Buku III.Alumni: Jakarta
Lemhanmas. 1997. Wawasan Nusantara.PT Balai Pustaka – Lemhanmas: Jakarta
makalah,kelompok.bidang peminatan Budidaya perairan PPPTK pertanian Cianjur kerja sama dengan POLIJE
No comments:
Post a Comment