Friday, 18 January 2013

Implementasi Wawasan Nusantara



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang
Posisi geografi Indonesia yang berada diantara dua benua dan dua samudra serta berbatasan dengan 10 negara, merupakan negara kepulauan yang besar dengan letak pulau-pulaunya yang menyebar berjumlah 17.504 pulau bernama dan tidak bernama dengan penyebaran dan kepadatan penduduk yang tidak merata terpusat di pulau Jawa.
Wilayah Indonesia yang berupa kepulauan yang 2/3 luas wilayahnya adalah lautan dan beberapa diantaranya masih belum jelas batasnya dengan wilayah negara tetangga serta bagaimana dengan wilayah Indonesia yang berada di perbatasan atau daerah  frontier dan pulau-pulau yang masih tak berpenghuni apakah akan terjadi hal sama pada kasus pulau Sipadan dan Linggitan jika Indonesia tidak tegas dengan batas-batas wilayahnya. Dari sini dapat dilihat langkah apa saja yang seharusnya Indonesia lakukan bukan hanya menunggu sampai semuanya menghilang satu persatu dan dengan masalah yang sama, kapan Indonesia akan sadar akan sumberdaya alamnya yang seharusnya telah didepositkan segera ke PBB untuk mendapatkan pengakuan yuridiksi dari Internasional tentang batas-batas wilayah Indonesia sehingga tidak diserobot oleh negara lain walaupun negara tetangga yang masih satu rumpun dengan Indonesia.
Bagi negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, laut merupakan aset yang sangat berharga dan harus dikelola dengan dijaga, dimanfaatkan dan dilestarikan secara sungguh-sungguh. Dalam laut, di dasar laut serta tanah dibawahnya terkandung potensi sumberdaya baik hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan, lebar laut teritorial sesuai ketentuan waktu itu adalah hanya 3 mil laut dihitung dari garis air terendah. Ini menyebabkan bahwa diantara pulau-pulau Jawa dan Kalimantan serta antara Nusa Tenggara dan Sulawesi terdapat perairan bebas. Keadaan ini tentu kurang menguntungkan dari segi pertahanan serta menyulitkan upaya mewujudkan Kesatuan Wilayah. Dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperjuangkan kesatuan wilayah yaitu Kepulauan Nusantara yang merupakan kesatuan dari wilayah darat, laut antara darat termasuk dasar laut dibawahnya, udara diatasnya dan seluruh kekayaan merupakan suatu kesatuan kewilayahan yang harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (b) Undang-Undang Dasar 1945. Deklarasi Djuanda lahir berdasarkan pertimbangan :geografis, pertahanan keamanan dan politis. Dengan deklarasi ini, Indonesia menyatakan bahwa teritorial negara Indonesia adalah wilayah yang dikelilingi oleh garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia selebar 12 mil laut. Deklarasi tersebut kemudian memiliki kedudukan yang lebih kuat setelah diundangkan melalui Undang-undang No 4 /Prp tahun 1960. Konsep negara kepulauan agar memperoleh pengakuan internasional harus diperjuangkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Perjuangan panjang selama hampir seperempat abad akhirnya mencapai puncaknya dengan ditandatanganinya Konvensi PBB tentang Hukum Laut ditahun 1982 oleh Indonesia dengan 158 negara anggota PBB lainnya, dan persetujuan DPR RI pada tanggal 21 Desember 1985 serta pengesahan Presiden RI melalui Undang-undang No 17 tahun 1985. Luas wilayah laut Indonesia sejak adanya pengakuan internasional dan diundangkannya Undang-undang mo 17 tahun 1985 menjadi semakin luas; semula hanya sekitar 3 juta km2 menjadi hampir 6 juta km2, terutama setelah dikeluarkannya Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zon Ekonomi Eksklusif.


1.2.      Rumusan Masalah.
Di dalam makalah yang berjudul “Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kebijakan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan”mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:
1.      Bagaimana implementasi dari wawasan nusantara dalam kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan?
2.      Apa yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan wawasan nusantara dalam kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan?

1.3.Batasan Masalah
Dalam pembuatan makalah tentang wawasan nusantara ini penyusun dalam hal ini membatasi masalah yang akan dikemukakan. Adapun masalah tersebut yaitu tentang “Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kebijakan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan”. Didalamnya mencakup bagaimana implementasinya serta masalah apa yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan wawasan nusantara dalam kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan.


1.4. Tujuan
Makalah wawasan nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
·         Untuk mengetahui implementasi dari wawasan nusantara dalam kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan.
·         Untuk mengetahui masalah yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan wawasan nusantara dalam kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan.
·         Untuk mengetahui unsur–unsur dari wawasan nusantara.
·         Untuk mengetahui implementasi wawasan nusantara dalam pembangunan Kelautan dan Perikanan.
·         Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
      


















BAB II
LANDASAN TEORITIS

2.1.     Pengertian Wawasan Nusantara.
Berdasarkan teori - teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
1.      Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada  Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa   Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.      Pengertian wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN – UI) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawasan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.

2.2.Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
1.
   Wilayah (Geografi).
A.    Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara – negara yang bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi juga termasuk pulau – pulau di dalamnya.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.

B. 
  Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ walaupun bukan dari bahasanya sendiri tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.
Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli hukum) juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu. Kata “Indonesia” semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah cukup lama istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’.
Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

C.
    Konsep tentang Wilayah Lautan.
 Dalam perkembangan hukum laut Internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Ø  Res Nullius menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
Ø  Res Cimmunis menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara.
Ø  Mare Liberum menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
Ø  Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
Ø  Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum dan samudera yang dapat mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
- Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih  kepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu  gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya.
- Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut 
  diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah 
  sepanjang pantai.
- Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari 
  garis pangkal.
- Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis   
  pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk 
  keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumber kekayaan alami 
  hayati dari perairan.
- Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya 
  yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah 
 wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil dari garis pangkal tau dapat lebih dari itu 
 dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman 
 dasar laut sedalam 2500 m.

D.        Karakteristik Wilayah Nusantara.
            Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara :± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

2.     Geopolitik dan Geostrategi.
A. Geopolitik.
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik
mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran mengenai kekuasaan dan adu domba, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia

B. Geostrategi.
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
1)      Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta si antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
2)      Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3)      Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan ( Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara ( RRC, Vietnam dan Korea Utara).
4)      Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.
5)      Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6)       Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)      Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
8)      Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
Dengan demikian geostrategis adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama.
           3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
A.Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya.
B. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai berikut:
1.      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2.      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3.      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan.
C. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan wilayah. Disamping di pandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen sebagai berikut:
1.      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Republik Indonesia.
2.      Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3.      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4.      Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkan.

D. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.


2.3
.      UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.

            1. Wadah
A. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
B. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
D. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.



            2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
1.      Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1)      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)      Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1)      Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3)      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
            3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

2.4 ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

           1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
            2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.

2.5  KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

1. Kedudukan
a.       Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1)      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2)      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3)      Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4)      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


2. Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

2.6  IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.  Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.        Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.       Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)       Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.       Penerapan Wawasan Nusantara
a         Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b        Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c         Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d         Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e         Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f          Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4.      Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
            Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
            Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.



BAB III
PEMBAHASAN

Wawasan Nusantara telah diterima dan di sahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktup/tercantum dalam dasar-dasar Ketetapan MPR Nomor  V/MPR/1973 tanggal 22 Maret I973,  TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN,  TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983   
Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya (Papua).
3.1  Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kebijakan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
Potensi laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya  merupakan Prime Mover kekuatan bangsa untuk mempersatukan ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang harus dikuasai, dikendalikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kedaulatan bangsa ini merupakan visi kelautan Indonesia.
Adapun misi kelautan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Memantapkan kedaulatan nyata di laut, agar dapat menguasai, memanfaatkan, mempertahankan dan mengendalikan potensi ruang  wilayah Indonesia termasuk lautan dan kekayaan alam di dalamnya untuk kesejahteraan dan kedaulatan bangsa;
2.      Menanamkan wawasan kelautan melalui pendidikan masyarakat sebagai landasan budaya, moral dan etos kerja bangsa Indonesia;
3.      Mengembangkan penataan ruang wilayah lautan, pesisir dan pulau - pulau kecil secara berkelanjutan dengan memberi perhatian yang lebih   khusus pada wilayah perbatasan;
4.      Membangun sistem hukum dan peradilan, serta kelembagaan maritim;
5.      Membangun armada pelayaran, industri maritim, dengan memberi perhatian yang lebih khusus  pada pengembangan sistem transportasi, keuangan, IPTEK dan SDM kelautan.
Hal yang melatar belakangi kelautan Indonesia adalah bahwa kebijakan publik di bidang kelautan merupakan kebijakan yang meliputi berbagai bidang pemerintahan, sehingga memerlukan keterpaduan dalam perumusan kebijakan kelautan tersebut sejak awal; bahwa dalam rangka keterpaduan perumusan kebijakan kelautan telah dibentuk Dewan Maritim Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999; bahwa nomenklatur Dewan Maritim Indonesia memiliki pengertian yang terbatas sehingga tidak sesuai dengan cakupan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Dewan tersebut: bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud diatas, memandang perlu untuk mengubah Dewan Maritim Indonesia menjadi Dewan Kelautan Indonesia dengan keputusan: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Dewan kelautan Indonesia . Keputusan tersebut berisi tentang  tugas dan fungsi  Dewan Kelautan Indonesia.
Adapun  tugasnya yaitu memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan. Serta fungsinya yaitu:
1.      Pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada Presiden;
2.      Konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan;
3.      Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan;
4.      Hal-hal lain atas permintaan Presiden.
Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 21 September 2007 melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia. Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia dibentuk pada tanggal 2 Januari 2008 melalui Peraturan Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia. Kedudukan Dewan Kelautan Indonesia merupakan Forum Konsultasi bagi Penetapan Kebijakan Umum di bidang Kelautan.  
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Kelautan Indonesia dibentuk Kelompok Kerja yang dipimpin oleh Seorang Tenaga Ahli. Dewan Kelautan Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan instansi serta pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan baik nasional maupun internasional.
3.2 Masalah Yang Dihadapi Bangsa Indonesia Dalam Mengimplementasikan Wawasan Nusantara Dalam Kebijakan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
Bertepatan dengan penyelenggaraan UNCLOS III munculah diperairan Indonesia masalah perlindungan terhadap lingkungan laut, khususnya Selat Malaka dan Selat Sunda. Isu ini muncul secara spesifik sejak tahun 1971  ketika terdengar desas desus mengenai gagasan Internasionalisasi dalam Deklarasi Tiga Negara pada  16 November 1971, sebagai pernyataan pertama Persetujuan Tiga Negara dari negara yang berbatasan dengan Selat Malaka dan Singapura (Indonesia, Malaysia dan Singapura) deklarasi itu menegaskan bahwa peraturan dan perlindungan dari selat-selat itu   adalah menjadi tanggung jawab dari tiga negara pantai tersebut. Deklarasi Tiga Pihak menegaskan untuk membentuk suatu Dewan Menteri Tiga Pihak untuk mengawasi pelaksanakan tindakan tindakan keamanan di Selat Malaka dan Selat Singapura, untuk melindungi lingkungan laut itu terhadap pengrusakan dan pencemaran
            Inisiatif dan kebijaksanaan ketiga negara pantai tersebut didasarkan pada  kebutuhan dan kewajiban untuk melindungi kepentingan mereka sendiri serta kepentingan dunia perkapalan yang menggunakan kedua selat tersebut. Tindakan itu sebenarnya sedikit saja hubungannya dengan usaha-usaha dunia untuk merundingkan suatu konfensi umum tentang hukum laut yang sekarang masih dalam proses konsultasi dan musyawarah. Karenanya selalulah menjadi pendirian Indonesia bahwa semua usaha mengenai peraturan lalu lintas kapal melalui selat itu, serta langkah-langkah yang diambil untuk melindungi lingkungan laut dan sumberdaya kawasan itu jangan dikacaukan dengan kompromi-kompromi awal yang tercapai dalam konsultasi-konsultasi UNCLOS.
            Mengenai hal inilah banyak timbul kesalah pengertian dan salah asumsi, khususnya dari pihak Negara-negara pemakai. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ini telah dilakukan usaha serentak oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk merumuskan dan menyusun tindakan-tindakan anti pencemaran dengan perincian dan ketentuan-ketentuan yang lebih jelas, dengan cara lebih mendalam sebagai peningkatan dan perbaikan dari tindakan mereka sebelumnya untuk mencegah terjadinya sebab-sebab pengrusakan lingkungan laut.
            Salah satu penyebab rusaknya lingkungan laut ialah pencemaran oleh minyak. Pencegahan dapat dilakukan dengan membatasi kapal-kapal yang melintas terutama jenis kapal super tanker raksasa. Tumpahan minyak mengakibatkan pemburukan tempat (kerugian langsung), mencederai biota laut (kerusakan ekonomi) dan pemburukan lingkungan yang sifatnya permanen (kerusakan ekologi).
 

 
 
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling ber”Bhineka Tunggal Ika”. Bangsa Indonesia dihadapkan pada dua pilihan; pertama tetap bertahan dan eksis sebagai negara bangsa atau kedua harus bubar dan tinggal kenangan. Pilihan itu akan sangat bergantung pada cara pandang terhadap permasalahan yang kini timbul di daerah. Jika cara pandang sentralitis tetap dipertahankan, niscaya hanya akan menghasikan tindakan represi dan menimbulkan luka- luka baru. Karena itu perspektif ke”bhineka”an sudah saatnya dikedepankan, justru untuk mempertahankan kesatuan Republik Indonesia.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah  terhadap pembangunan kelautan dan perikanan.

4.2 Saran
            Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang seperti pejuang, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukkan ke dalam suatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).

Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku sehari-hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA

Subagyo, M. Pd. Drs, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. UPT MKU. Semarang : 2002.
www.indoglobal.com
http://turwahyudin.blogspot.com/2008/03/apa-mengapa-dan-bagaimana-wawasan.html
diambil dari internet.
Danusaputro, munadjat Prof.1985. Wawasan Nusantara (dalam ilmu, politik dan hukum) Buku I.Alumni: Jakarta
Danusaputro, munadjat Prof.1985. Wawasan Nusantara (dalam pendidikan dan kebudayaan) Buku III.Alumni: Jakarta
Lemhanmas. 1997. Wawasan Nusantara.PT Balai Pustaka – Lemhanmas: Jakarta
 makalah,kelompok.bidang peminatan Budidaya perairan PPPTK pertanian Cianjur kerja sama dengan POLIJE
 


No comments:

Post a Comment