Apakah
demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu
menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada
pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk
luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat
tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur
pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan
hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses
pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas
yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri
itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta
bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai
bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal
yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus
berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum
ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh
musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin
terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita
sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam
melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila
itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena
semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita
ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau
mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi
dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
A. Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah
ini antara lain:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu?
2. Apa pengertian dari demokrasi
Pancasila?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di
Indonesia?
4. Bagaimana implementasi demokrasi
Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi
Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan
demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
No comments:
Post a Comment