BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Posisi
geografi Indonesia yang berada diantara dua benua dan dua samudra serta
berbatasan dengan 10 negara, merupakan negara kepulauan yang besar dengan letak
pulau-pulaunya yang menyebar berjumlah
17.504 pulau bernama dan tidak bernama dengan penyebaran dan kepadatan penduduk
yang tidak merata terpusat di pulau Jawa.
Wilayah Indonesia
yang berupa kepulauan yang 2/3 luas wilayahnya adalah lautan dan beberapa
diantaranya masih belum jelas batasnya dengan wilayah negara tetangga serta
bagaimana dengan wilayah Indonesia yang berada di perbatasan atau daerah frontier dan pulau-pulau yang masih tak
berpenghuni apakah akan terjadi hal sama pada kasus pulau Sipadan dan Linggitan
jika Indonesia tidak tegas
dengan batas-batas wilayahnya. Dari sini dapat dilihat langkah apa saja yang
seharusnya Indonesia lakukan bukan hanya menunggu sampai semuanya menghilang
satu persatu dan dengan masalah yang sama, kapan Indonesia akan sadar akan
sumberdaya alamnya yang seharusnya telah didepositkan segera ke PBB untuk
mendapatkan pengakuan yuridiksi dari Internasional tentang batas-batas wilayah
Indonesia sehingga tidak diserobot oleh negara lain walaupun negara tetangga
yang masih satu rumpun dengan
Indonesia.
Bagi negara Indonesia
yang merupakan negara kepulauan, laut merupakan aset yang sangat berharga dan
harus dikelola dengan dijaga, dimanfaatkan dan dilestarikan secara
sungguh-sungguh. Dalam laut, di dasar laut serta tanah dibawahnya terkandung
potensi sumberdaya baik hayati maupun non hayati yang dapat dimanfaatkan bagi
kesejahteraan manusia. Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan, lebar laut
teritorial sesuai ketentuan waktu itu adalah hanya 3 mil laut dihitung dari
garis air terendah. Ini menyebabkan bahwa diantara pulau-pulau Jawa dan
Kalimantan serta antara Nusa Tenggara dan Sulawesi terdapat perairan bebas.
Keadaan ini tentu kurang menguntungkan dari segi pertahanan serta menyulitkan
upaya mewujudkan Kesatuan Wilayah. Dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957,
Indonesia memperjuangkan kesatuan wilayah yaitu Kepulauan Nusantara yang
merupakan kesatuan dari wilayah darat, laut antara darat termasuk dasar laut
dibawahnya, udara diatasnya dan seluruh kekayaan merupakan suatu kesatuan
kewilayahan yang harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi untuk kemakmuran
rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (b) Undang-Undang Dasar 1945.
Deklarasi Djuanda lahir berdasarkan pertimbangan :geografis, pertahanan
keamanan dan politis. Dengan deklarasi ini, Indonesia menyatakan bahwa
teritorial negara Indonesia adalah wilayah yang dikelilingi oleh garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia
selebar 12 mil laut. Deklarasi tersebut kemudian memiliki kedudukan yang lebih
kuat setelah diundangkan melalui Undang-undang No 4 /Prp tahun 1960. Konsep
negara kepulauan agar memperoleh pengakuan internasional harus diperjuangkan
pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Perjuangan panjang
selama hampir seperempat abad akhirnya mencapai puncaknya dengan ditandatanganinya
Konvensi PBB tentang Hukum Laut ditahun 1982 oleh Indonesia dengan 158 negara
anggota PBB lainnya, dan persetujuan DPR RI pada tanggal 21 Desember 1985 serta
pengesahan Presiden RI melalui Undang-undang No 17 tahun 1985. Luas wilayah
laut Indonesia sejak adanya pengakuan internasional dan diundangkannya
Undang-undang mo 17 tahun 1985 menjadi semakin luas; semula hanya sekitar 3
juta km2 menjadi hampir 6 juta km2, terutama setelah dikeluarkannya
Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zon Ekonomi Eksklusif.